Tanaman Ditumbangi, Juriati Br Kaban Berharap Polrestabes Medan Bisa Tangkap Pelaku

    Tanaman Ditumbangi, Juriati Br Kaban Berharap Polrestabes Medan Bisa Tangkap Pelaku
    Juriati Br Kaban saat memberikan keterangan di lahan miliknya, di Dusun III Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (27/6).

    DELISERDANG - Juriati br. Kaban, warga jalan Bunga Sedap Malam VII, Medan Selayang, Kota Medan menuntut keadilan. Pasalnya, tanaman miliknya yang sudah ditanami sejak tahun 2001 ditebangi dan kayunya dibawa oleh orang yang tidak bertanggung jawab yang berlokasi di Dusun III Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin 27/06/2022.

    Terkait hal tersebut, Juriati br. Kaban sudah melaporkan ke Porestabes Medan pada tanggal 20 Juni 2022 dengan tanda bukti nomor STTLP/1978/VI/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut.

    Bukti laporan menerangkan bahwa perkara tersebut masuk ke dalam tindak pidana pengerusakan tanaman dengan terlapor masih dalam Lidik Polrestabes Medan.

    Kepada awak media, Juriati br. Kaban berkata bahwa dirinya rakyat kecil yang telah ditindas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

    "Tolonglah pak, saya rakyat kecil memohon keadilan di negeri kita ini Indonesia, tentang tanaman kami yang sudah berbuah dan sebentar lagi panen ditebangi oleh orang yang tidak bertanggung jawab yang kami duga mafia tanah, " ucapnya sambil meneteskan air mata.

    Juriati juga berharap kepada Polrestabes Medan untuk dapat menangkap pelaku yang sudah merugikan dirinya.

    "Atas pengerusakan itu kami juga sudah melaporkan hal ini ke Polrestabes Medan supaya segera ditindak orang yang sudah menumbangi tanaman kami, semoga orang yang tidak bertanggung jawab ditindak sesuai undang-undang yang berlaku di Negara kita ini Indonesia tercinta, " sambungnya.

    Atas penumbangan tersebut, Juriati kehilangan pohon jeruk nipis 15 batang, pohon melinjo 2 batang, pohon jambu air 3 batang, pohon pisang 30 barang, pohon durian 4 batang, pohon rambutan 22 batang, pohon belimbing 10 batang, pohon jambu biji 40 batang. Total kerugian diperkirakan sekitar 20 juta. (Alam)

    DELISERDANG SUMUT
    Alam SP

    Alam SP

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Binjai Ikuti Kegiatan Gebyar Sehat...

    Artikel Berikutnya

    Peringati HUT Bhayangkara Ke - 76, Polres...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    PERS.CO.ID: Cara Baru Bermedia!
    DPRD Sumut dan PTPN IV Sepakati Areal Perkebunan Unit Laras Dijadikan Percontohan Integrasi Perkebunan dan Peternakan
    Wakil Bupati Simalungun Sampaikan LKPJ Tahun 2023 Ke DPRD
    Surung Charles Lamhot Dilantik Pj Bupati Dairi, Gubernur Sumut: Sinergi Harus Tetap Terjaga

    Ikuti Kami