BINJAI - Tidak harus di tempat terpencil, ditengah keramaian Kota pun para pelaku peredaran gelap narkoba berani melakukan transaksi.
Unit 2 Satuan Res Narkoba Polres Binjai berhasil menciduk terduga 4 orang penjual narkoba pada hari Jumat tanggal 29 Juli 2022, Pukul 17.00 WIB.
Empat orang laki-laki dengan inisial YRG (16), warga Jalan Medan-Binjai km 12, 5 Sei Semayang Kec. Sunggal, inisial S (20), warga Jalan Danau Lau Tawar Lk. V Kel. Sumber Karya Kec. Binjai Timur dan inisial RK (27), warga Jalan Kapling Baru blok B No. 35 Batam serta inisial MH (27), warga Jalan Gunung Kerinci Kel. Tanah Merah Kec. Binjai Selatan ini harus berhadapan dengan hukum karena terbukti bersalah melakukan transaksi jual narkoba jenis shabu.
Dari keempat pelaku diamankan barang bukti berupa 1 paket di duga sabu : 0, 12 gram, 1 lembar uang senilai Rp 100.000, 1 unt HP merk Vivo, 1 unit HP merk Realme, 1 unit Sepeda motor Satria Thunder BK 5653 RY dan 1 unit Sepeda motor Honda Supra tidak berplat nomor.
Baca juga:
Kapolri Tinjau Vaksinasi di Candi Borobudur
|
Adapun kronologis penangkapan dijelaskan Ipda Junaidi pada saat petugas Unit 2 Satuan Res Narkoba Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut kemudian petugas mendatangi TKP untuk melakukan undercover buy yang sebelumnya telah menghubungi terduga (YRG).
Petugas yang menyamar bertemu dengan terduga YRG dan terduga S di depan kamar kos. Kemudian terduga S berkata kepada petugas yang menyamar, “Masuk kedalam kos aja bang karena ada polisi didepan”. Kemudian petugas yang menyamar dan kedua terduga masuk kedalam kos, selanjutnya terduga YRG memberikan 1 paket diduga sabu kepada petugas yang menyamar, setelah uang di serahkan kepada terduga YRG ditanyakan kepada terduga YRG dan S dari mana diduga shabu tersebut berasal, kedua terduga mengatakan berasal dari terduga R dan terduga H yg berada di sebuah gubuk didepan kost-kosan tersebut.
Lantas petugas melakukan pengejaran terhadap kedua terduga yang sempat melarikan diri, namun petugas berhasil mengamankannya dan membawa keempat terduga berikut barang bukti ke Sat Res Narkoba Polres Binjai untuk dilakukan proses selanjutnya.
Terhadap keempat tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1, Yo 132 ayat 1, UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.