Polresta Deliserdang Ungkap Penemuan Bayi di Penjemuran Batu Bata Desa Purwodadi

    Polresta Deliserdang Ungkap Penemuan Bayi di Penjemuran Batu Bata Desa Purwodadi

    DELI SERDANG - Penemuan bayi di penjemuran Batu Bata Dusun 1B Desa Purwodadi Kecamatan Pagar Merbau sempat menghebohkan warga hingga viral di media sosial, Selasa (8/3/2022) Pukul 05:30 Wib.

    Mendapat informasi tersebut, Personil Polsek Pagar Merbau dengan sigap mengamankan 2 orang pelaku pada hari itu juga sekitar jam 23:15 Wib.

    Pelaku seorang laki - laki berinisial LD (42) dan seorang lagi perempuan berinisial WS alias ARP (21) diamankan petugas dari rumah saksi LD bersama barang bukti  beberapa kain bernoda darah milik tersangka WS als ARP di Dusun II Desa Suka Mulia, Kecamatan Pagar Merbau, dan selanjutnya Polsek Pagar Merbau menyerahkan kedua orang tersebut serta  melimpahkan perkaranya  bersama barang bukti ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.

    Dari hasil Interogasi dan pemeriksaan, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi, SH, SIK, MH menjelaskan, " Bahwa lebih  kurang 1 tahun 3 bulan yang lalu mereka  berkenalan yang kemudian berlanjut kepada hubungan pacaran, dan  kelanjutannya lagi mereka  sering melakukan hubungan suami istri, " ucap l Kadek, Jum'at (11/3/2022).

    Hingga Senin 07 Maret 2022 pukul 19.00 Wib, lanjut Kasat Reskrim Polresta Deliserdang "Tersangka WS als ARP melahirkan seorang bayi perempuan di rumah LD,  saksi LD tidak berada di rumah, sehingga proses kelahiran pun dilakukan oleh tersangka WS als ARP tanpa bantuan orang lain, " sambungnya.

    "Pukul 22.00 Wib tersangka WS als ARP membuang bayi tersebut ke belakang rumah saksi LD, tepatnya di penjemuran batu bata, dan pada pukul 24.00 Wib saksi LD pulang ke rumah dalam keadaan mabuk, langsung tidur lalu pada pagi Selasa 08 Maret 2022 pukul 07.00 WIB, saksi LD mengetahui bahwa ada ditemukan bayi di belakang rumahnya oleh tetanggnya, kemudian saksi LD menanyakan kepada tersangka WS alias ARP dan tersangka  WS alias ARP menerangkan bahwa bayi tersebut adalah bayi mereka berdua,  'kok tega nya kau membuang bayi tersebut '?  tanya LD  lagi kepada tersangka WS Alias ARP, " jelas l Kadek menirukan ucapan saksi.

    Kepada awak media, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang mengatakan motif pembuangan bayi tersebut  karena tersangka WS alias ARP takut dan malu ketahuan memiliki anak di luar nikah.

    "Kepadanya  kita terapkan Pasal 77 ayat (2) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak" namun karena kondisi tersangka WS alias ARP dalam keadaan baru melahirkan serta dalam kondisi Post Partum maka kita melakukan pembantaran penahanan Tersangka ke RS Bhayangkara Tk. I Medan, " tutup Mantan Kasat Reskrim Polres Belawan ini. ( Alam)

    DELI SERDANG SUMUT
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Kasus Penikaman Anak Dibawah Umur di Selesaikan...

    Artikel Berikutnya

    Personil Polsek Binjai Barat Polres Binjai...

    Berita terkait