Kasus Penikaman Anak Dibawah Umur di Selesaikan Secara Restoratif Justice Oleh Polres Tanjung Balai

    Kasus Penikaman Anak Dibawah Umur di Selesaikan Secara Restoratif Justice Oleh Polres Tanjung Balai
    Kedua pelaku penikaman dan korban bersalaman di Ruang Kerja Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai dan disaksikan oleh kedua keluarga beserta Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai AKP Eri Prasetyo, SH

    TANJUNG BALAI - Pelaku penikaman anak dibawah umur dan korban yang juga masih dibawah umur akhirnya di mediasi oleh Kasat Reskrim Tanjung Balai, AKP Eri Prasetyo, SH, Rabu (9/3/2022).

    Kasus yang menimpa Jeri Amanda (17), korban luka tusuk akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan di Polres Tanjung Balai.

    Kapolres Tanjung Balai, AKBP Triyadi, SH., SIK melalui Kanit Reskrim AKP Eri Prasetyo, SH menjelaskan kepada awak media bahwa Polres Tanjung Balai mengedepankan Restoratif Justice seperti yang digaungkan Kapolri.

    "Polres Tanjung Balai bergerak cepat untuk merespon laporan masyarakat korban penganiayaan dengan luka tikaman, selanjutnya dengan mengedepankan Resotative Justice kepada anak korban dan anak yang berhadapan dengan hukum (korban dan pelaku masih dibawah umur) yang akhirnya selesai dengan perdamaian, " ungkap Eri.

    Penyelesaian secara Restoratif Justice dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Eri Prasetyo SH bersama dengan penyidik.

    "Restorative Justice merupakan Program Bapak Kapolri, Perkap No 8 Tahun 2021 yang kemudian menjadi Prioritas Bapak Kapolda Sumut dan penekanan Bapak Kapolres Tanjung Balai untuk selalu mengedepankan rasa keadilan dalam setiap menindak lanjuti laporan pengaduan masyarakat, " sambung Kasat Reskrim.

    Sebelumnya diberitakan media ini, JA (17) korban penganiayaan terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit akibat mengalami luka serius yang dilakukan oleh abang beradik di Jalan Pematang Pasir, Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, Minggu (20/2/2022) Sekitar pukul 14:30 Wib.

    Diceritakan oleh orang tua korban, Daman Huri (54) bahwa anaknya mengendarai sepeda motor bersama temannya RR dan TH ingin pergi ke laut, namun di perjalanan korban diberhentikan oleh pelaku inisial DI, HA, IM.

    "Anak saya ingin pergi ke laut bersama temannya, namun mereka dihadang oleh DI, HA, IM, dan anak saya langsung di tikam, " ungkapnya.

    Daman Huri menyebutkan bahwa pelaku adalah saudara beradik, pelaku nekat melakukan penganiayaan didasari oleh rasa dendam.

    "DI, HA dan IM adalah Abang beradik, anak saya ada perselisihan dengan salah satu pelaku pada empat bulan yang lalu, mungkin mereka dendam dengan anak saya dan melakukan penganiayaan tersebut, " sambungnya.

    Daman Huri yang juga orang tua korban berharap kepada pihak Polres Tanjung Balai untuk segera menangkap pelaku penganiayaan terhadap anaknya dan diberikan sangsi sesuai perbuatannya untuk efek jerah.

    Laporan orang tua korban berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) bernomor STPLP/33/ll/SPKT RES T.BALAI dan Laporan Polisi bernomor: LP/B/60/ll/2022/SPKT/POLRES TANJUNG BALAI/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 20 Februari 2022.

    Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi, SH., SIK menyebutkan bahwa pelaku penganiayaan sedang dalam pengejaran Polres Tanjung Balai.

    "Pelaku sedang dalam pengejaran bang, " tegas Kapolres Tanjung Balai. (Alam)

    MEDAN SUMUT
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Sekretaris Angkatan Muda Partai Golkar Sumut...

    Artikel Berikutnya

    Polresta Deliserdang Ungkap Penemuan Bayi...

    Berita terkait