Jual Narkotika ke Petugas, 2 Pengedar Diamankan ke Polres Binjai

    Jual Narkotika ke Petugas, 2 Pengedar Diamankan ke Polres Binjai
    Barang bukti narkoba yang diamankan Polres Binjai

    BINJAI - Satres Narkoba Polres Binjai ungkap kasus tindak pidana Narkotika di Dusun 1 Desa Namukur Utara, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sabtu (28/5/2202) Pukul 11:00 Wib.

    Kasi Humas Polres Binjai, Ipda Junaidi menyebutkan dalam penggerebekan diamankan 2 (dua) orang diduga pelaku pengalahgunaan narkotika.

    Muslim Sinulingga (47) danGurunta  Sembiring (31), keduanya warga Dusun 1 Namukur Utara. Kasi Humas Polres Binjai juga menceritakan kronologis penangkapan yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Binjai.

    "Unit I Sat Narkoba Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan ganja, kemudian Kasatres Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane menindak lanjuti laporan tersebut serta memerintahkan personil menuju TKP dan  langsung melakukan undercover Buy dengan cara membeli sabu dan  menyerahkan uang tunai senilai Rp.100.000 kepada pelaku yang belakangan diketahui bernama Muslim Sinulingga dan Gurunta Sembiring yang sedang duduk di dalam rumah, " jelas Junaidi.

    Pada saat salah satu pelaku ingin menyerahkan narkotika jenis sabu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. Selanjutnya petugas melakukakan penggeledahan kepada kedua pelaku dan di temukan dompet berisikan 30 buah plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dan 1 buah sekop serta kantongan plastik berisikan 40 bungkus/ Am ganja dan 100 buah plastik klip kosong  beserta uang hasil penjualan .

    Petugas juga melakukan Introgasi terhadap kedua tersangka dan menerangkan bahwa narkotika  jenis sabu dijual seharga Rp 40.000/paket dan Narkotika jenis ganja dijual seharga 7000/Am.

    Dari hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh sabu dari seorang laki - laki  bernama Pendi Sembiring. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap namanya tersebut. Dengan kelincahannya, Pendi dapat melarikan diri dan sekarang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Setelah itu tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Binjai untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, sementara barang bukti yang diamankan 30 ( tiga puluh) Paket sabu di bungkus plastik klip transparan ( Bruto 5, 12 gram), ganja sebanyak 40 bungkus/am Ganja ( Brutto 25 Gram ), uang tunai sebanyak Rp.600.000, 100 bungkus plastik klip kosong, 1 buah pipet skop, 1 buah dompet. (Alam)

    BINJAI SUMUT
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Rutan Kelas I  Labuhan Deli Sosialisasikan...

    Artikel Berikutnya

    Polda Sumut Hentikan Penyelidikan Dugaan...

    Berita terkait