Curi Mobil Tetangga, Polsek Binjai Barat Ringkus 3 Tersangka

    Curi Mobil Tetangga, Polsek Binjai Barat Ringkus 3 Tersangka

    MA (31) warga jalan Letnan Umar Baki Lk.II Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat, pulang ke rumah bersama istrinya setelah selesai berjualan ikan dari pasar tavip Binjai, ketika setibanya dirumah korban (MA) dikejutkan karena mobil miliknya sudah tidak ada lagi terparkir ditempat semula, semula mobilnya parkir tepat didepan rumah miliknya dengan No Pol BK 1670 JG, Selasa (22/3/2022) Pukul 09:30 Wib.

    Menerima laporan kehilangan mobil tersebut, Kapolsek Binjai Barat AKP Siswanto Ginting bersama Kanit Reskrim IPDA Ferry Irmawan, S.H. dan anggotanya melakukan pengecekan langsung ke TKP di jalan Letnan Umar Baki Lk.II, Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap korban beserta saksi-saksi yang mengetahui tentang kejadian tersebut.

    Sekembalinya dari TKP, AKP Siswanto Ginting memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap keberadaan para pelaku berikut barang bukti sebagai hasil kejahatannya.

    Berkat kesigapan oleh petugas Polsek Binjai barat dan tepatnya pada hari kamis tanggal 24 Maret 2022 sekira pukul 12.00 wib, dibawah pimpinan kanit reskrim IPDA Ferry Irmawan, S.H. bersama anggotanya  berhasil mengamankan ke 3 (tiga) orang yang diduga sebagai pelaku dengan inisial BP als Barry, laki-laki (42) tahun, JTH als Dayat, laki-laki (18) tahun dan JSD, perempuan (37) tahun dirumahnya, di jalan Letnan Umar Baki Lk  II Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat.

    Ketika pelaku diamankan ke komando Polsek Binjai Barat dan langsung dilakukan interogasi oleh personil, dan ketiga pelaku mengakui perbuatannya serta menerangkan bahwa pada hari selasa tanggal 22 Maret 2022 sekira pukul 01.00 wib pelaku JTH als Dayat saat itu sedang berada di Dusun Tanjung Pamah, Kabupaten Deliserdang dan bertemu dengan  LH als Kuluk, dimana saat itu pelaku MTH als Dayat bermaksud untuk pulang kerumahnya di jalan Letnan Umar Baki Lk  II kelurahan  Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat, namun pelaku LH als Kuluk minta ikut dan dengan mengendarai Mobil Avanza milik JTH als Dayat pulang ke rumahnya.

    Tepatnya bekisar pukul 03.00 wib, kedua pelaku JTH als Dayat dan LH als Kuluk tiba di rumahnya serta melihat korban inisial MA, laki-laki (31) tahun dengan mengendarai Sp.motor pergi meninggalkan rumahnya untuk berjualan di pasar tavip Binjai, dimana posisi rumah korban berada didepan rumah pelaku dengan jarak sekitar 3 (tiga) meter.

    Dan setelah korban pergi sekira pukul 03.30 wib, kemudian pelaku LH als Kuluk masuk kedalam rumah korban dengan cara menendang pintu hingga terbuka sedangkan pelaku JTH als Dayat berada diluar rumah untuk memantau situasi terhadap orang datang, dimana saat itu pelaku LH als Kuluk berhasil mengambil uang tunai sebesar rp. 1.500.000, 2 (dua) buah jam tangan, 1 (satu) buah Hand Phone dan 2 (dua) potong baju kaos dari dalam rumah korban, dan berhubung pelaku LH als Kuluk  tidak bisa mengendarai mobil kedua pelaku tidak jadi mengambil 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios warna silver milik korban yang terparkir di depan rumahnya.

    Setelah mengambil barang-barang tersebut kedua pelaku dengan mengendarai mobil Avanza milik pelaku JTH als Dayat, segera kembali ke TF kemudian menemui pelaku BP als Berry, dan setelah bertemu ketiga pelaku ( JTH als Dayat, LH als Kuluk dan BP als Berry) sepekat untuk mengambil 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Terios warna silver milik korban yang terparkir didepan rumah korban, selanjutnya ketiga pelaku dengan mengendarai Mobil Avanza berangkat menuju kerumah korban dan setibanya dirumah korban, pelaku LH als Kuluk masuk kedalam rumah korban dan mengambil kunci mobil, kemudian memberikannya kepada pelaku BP als Berry, kemudian ketiga pelaku membawa Mobil Terios Milik korban dan menyembunyikannya disekitar lokas Dusun Tanjung Pamah Kabupaten Deliserdang.

    Pada hari rabu tanggal 23 maret 2022 sekira pukul 20.00 wib, pelaku BP als Berry, JTH als Dayat dan JSD pergi ke Dusun Tanjung Pamah Kabupaten Deliserdang, untuk mengambil mobil Terios yang disembunyikan olehnya di sekitar Dusun Tanjung Pamah  dan selanjutnya mobil Terios tersebut mereka simpan di rumah pamannya di daerah Dusun-I  Desa Batu Melenggang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.

    Dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, Kanit Reskrim bersama anggotanya segera berangkat ke Dusun-I Desa Batu Melenggang Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat dan berhasil menyita 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios warna silver, dan diboyong ke Polsek Binjai Barat.

    Berdasarkan keterangan ketiga pelaku yang sudah diamankan oleh unit Reskrim Polsek Binjai Barat sehingga tim terus bekerja untuk mengejar pelaku LH als Kuluk, dan tepatnya pada hari kamis tanggal 25/3/2022 pukul 24.00 wib tim berhasil mengendus keberadaan si pelaku dan dapat meringkus LH als Kuluk di jalinsum Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, selanjutnya pelaku di boyong ke Polsek Binjai Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

    Adapun barang bukti bukti yang berhasil diamankan  berupa 1 ( satu) unit mobil Daihatsu merk Terios T.1.5 TX M/T dengan No.Pol. BK 1670 JG, nomor rangka MHKG2CJ2J8K013782 dan nomor mesin DAM0090 warna silver metalic, serta terhadap tersangka akan dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 4e, 5e KUHP Jo 55, 56  KUHPidana. Terang AKP Siswanto Ginting.

    BINJAI SUMUT
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Ikatan Remaja Masjid Jami Al - Amien Minta...

    Artikel Berikutnya

    Golkar Sumut Gelar Rakorda MPO, Asriafin...

    Berita terkait