AJI Medan Berharap Polisi Bisa Usut Pelaku Penganiayaan Terhadap Wartawan, Humas PTPN ll: Dia Tak Pakai Tanda Pengenal

    AJI Medan Berharap Polisi Bisa Usut Pelaku Penganiayaan Terhadap Wartawan, Humas PTPN ll: Dia Tak Pakai Tanda Pengenal

    MEDAN - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Cristison Sondang Pane sangat menyayangkan adanya aksi pengeroyokan terhadap reporter TV One, Beny yang sedang melakukan peliputan sengketa lahan antara masyarakat Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumut dengan pihak PTPN II.

    Menurut Tison, tidak seharusnya tindak kekerasan dilakukan terhadap jurnalis. Sebab, menurut Tison, pada Pasal 4 Undang-undang Pers No 40 tahun 1999 dijelaskan bahwa 'Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara'.

    "Jurnalis dalam menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum. Sehingga, jika ada pihak yang berupaya menghambat, atau menghalang-halangi tugas jurnalis, apalagi sampai melakukan tindak penganiayaan, maka aparat penegak hukum harus segera bertindak, " kata ketua AJi yang akrab dipanggil Cristison, Kamis (24/3/2022).

    Dia mengatakan, aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian harus bisa mengusut dan menangkap pelaku yang menganiaya Beny.

    "Apa yang dilakukan para pelaku jelas melanggar konstitusi. Maka dari itu, AJI Medan mendesak agar kasus ini segera diusut hingga tuntas, " katanya.

    Tison mengatakan, para pelaku penganiaya wartawan harus dijerat Pasal 18 UU Pers No 40 tahun 1999. Adapun bunyi Pasal 18 tersebut 'Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah)'.

    Kasus penganiayaan terhadap Beny bermula saat dirinya melakukan peliputan di Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

    Kala itu, Beny ingin mengupdate informasi sengketa lahan antara masyarakat di lokasi dengan pihak PTPN II.

    Saat mengambil gambar situasi pada Kamis (24/3/2022) pagi, tiba-tiba Beny didatangi sejumlah lelaki.

    Tak lama berselang, Beny langsung dipukuli. Alat kerja berupa handphone dirampas. Akibat kejadian ini, Beny mengalami luka di bagian bibir, dan kepala. Pascakejadian, Beny turut melapor ke Polresta Deliserdang.

    Terpisah, Humas PTPN ll Rahmat Kurniawan saat dikonfirmasi awak media menjelaskan saat kejadian penganiayaan terhadap salah seorang wartawan dari TV One tidak memakai tanda pengenal.

    "Jadi gini, itu tadikan sudah buat laporan ke Polresta Deliserdang, jadikan sampai sana ditinjau Polisi ke lokasi, nah setelah itukan mau dicari pelaku nya, kita gak tau itu siapa pelakunya, itu kan ramai, " ucap Rahmat.

    "Jadi pada saat itu rekan kita yang notabene nya mitra kita dari TV One tidak memakai tanda pengenal, biasanya kalau wartawan kan pakai ID tu ( tanda pengenal ) gitu, jadi kemungkinan karena tidak memakai tanda pengenal dipikirnya penggarap juga, saya juga tidak dilokasi waktu itu, " sambungnya.

    Disinggung terkait korban yang mengalami penganiayaan sudah menyebutkan dirinya adalah wartawan, Rahmat Kurniawan menambahkan bahwa awal mula kejadian korban belum bicara kepada Humas PTPN ll.

    "Sebelum itu tidak ada dia ngomong ke saya, kan dia waktu konflik ditengah - tengah ( menurut dia/korba). Tapi kalau versi yang satu lagi dia berdekatan dengan penggarap, Konflik itukan ramai, nah kalau Uda tawuran kan tidak nampak siapa yang mukuli itu, nah mungkin nampak dia waktu itu ada satpam lah disitu, gitu.Tapipun dari pihak PTPN ll ada korban, malah sampai di opname karyawan kami, " tambahnya.

    Rahmat Kurniawan tidak menjelaskan dengan jelas versi satu lagi yang dimaksud dari ucapan nya tadi.

    "Korban dari kami 2 orang, namanya Amirsyah Harahap (48) luka dibagian kepala belakang dan Sumiran (54) luka di mulut keluar darah akibat terkena pukulan, Amirsyah anggota serikat pekerja sedangkan Sumiran security, " tutup Humas PTPN ll. (Alam)

    DELISERDANG SUMUT
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Peringati Hari Hutan dan Air Sedunia, Rutan...

    Artikel Berikutnya

    PS Kasubbid Penmas Poldasu: Beredar Kabar...

    Berita terkait